Pasangan Suami Istri Diduga Kompak Curi Motor di Pontianak, Ditangkap Setelah 3 Bulan Diburu

Pasangan Suami Istri Diduga Kompak Curi Motor di Pontianak, Ditangkap Setelah 3 Bulan Diburu

PONTIANAK, Polda Kalbar – Sepasang suami istri di Pontianak diduga kompak melakukan pencurian sepeda motor. Sang istri, DAH alias Dor, disebut mengendarai motor hasil curian, sementara suaminya, B alias Bagong, mengikuti dari belakang dengan cara men-step.

Aksi pasangan tersebut akhirnya terhenti setelah Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap keduanya di rumah keluarga mereka di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna magenta-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi KB 6783 OM dalam kondisi stang tidak terkunci.

“Pelaku melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang. Kemudian muncul ide untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ujar Kombes Pol Endang dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pasangan tersebut kemudian menjualnya kepada seseorang berinisial RY di wilayah Toho, Kabupaten Mempawah. Motor tersebut disebut dijual seharga Rp2 juta, sementara kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lainnya.

“Di antaranya tiga kali di parkiran Untan belakang pos polisi dan dua kali di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Endang.

Polisi juga mengungkap cara pasangan tersebut dalam menghilangkan jejak. Nomor polisi kendaraan hasil curian disebut dibuang ke Sungai Kapuas.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Beat yang dilaporkan hilang, sepeda motor Yamaha Gear warna merah-hitam, sweater hitam bergambar The North Face, serta fotokopi BPKB dan STNK Honda Beat.

Tiga Bulan Diburu Polisi

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Setelah sekitar tiga bulan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.

Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.35 WIB, petugas bergerak menuju rumah keluarga kedua tersangka di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” kata Endang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana sangkaan penyidik mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pontianak masih menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Polresta Pontianak terus mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah diambil pelaku.