Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali Sidak Pasar

Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali Sidak Pasar

DENPASAR – Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan harga serta distribusi beras di sejumlah pasar, supermarket dan distributor di wilayah Bali. Sabtu, (19-9-2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap harga jual, harga beli, asal pasokan, serta kesesuaian harga beras dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pengecekan pertama dilakukan di Toko Sinar, Pasar Tradisional Kreneng. Petugas menemukan sejumlah beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu dijual di atas HET sebesar Rp14.900 per kilogram. Untuk kemasan 25 kilogram, harga jual tercatat Rp398.000 atau Rp15.920 per kilogram, sedangkan kemasan 10 kilogram dijual Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram dan kemasan 5 kilogram Rp83.000 atau Rp16.600 per kilogram.

Pada komoditas beras medium merek Nasi Tempong, dengan HET Rp13.500 per kilogram, ditemukan harga jual kemasan 25 kilogram sebesar Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram. Sementara itu, beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram, masih berada di bawah HET Rp12.500 per kilogram.

Selanjutnya, pengecekan dilakukan di Bintang Supermarket. Petugas kembali menemukan beras premium merek Putri Sejati dijual di atas HET, yakni kemasan 25 kilogram sebesar Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram, kemasan 10 kilogram Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, dan kemasan 5 kilogram Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.

Sementara beras SPHP kemasan 5 kilogram di Bintang Supermarket dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram, sehingga masih berada di bawah HET.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Pande Putri Supermarket. Untuk beras premium merek Putri Sejati kemasan 10 kilogram, harga jual tercatat Rp162.000 atau Rp16.200 per kilogram.

Beras premium merek Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp400.000 atau Rp16.000 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp81.500 atau Rp16.300 per kilogram.

Seluruhnya tercatat berada di atas HET Rp14.900 per kilogram.

Sementara itu, beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram dan masih berada di bawah HET.

Satgas selanjutnya melakukan pengecekan terhadap CV Sumber Pangan sebagai salah satu distributor. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu serta beras medium merek Nasi Tempong juga memiliki harga jual di atas HET.

Untuk beras medium Nasi Tempong, misalnya, kemasan 5 kilogram dijual Rp78.000 atau Rp15.600 per kilogram, sedangkan kemasan 25 kilogram dijual Rp382.500 atau Rp15.300 per kilogram, sementara HET yang berlaku sebesar Rp13.500 per kilogram.

Dari hasil penelusuran rantai distribusi, petugas juga mencatat adanya selisih harga antara tingkat distributor dan pengecer. Pada beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu, selisih harga distributor dengan pengecer bervariasi sesuai ukuran kemasan.

Untuk kemasan 25 kilogram, misalnya, terdapat selisih Rp5.000 di tingkat distributor dan Rp8.000 pada tingkat pengecer.

Sedangkan untuk beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram, tercatat selisih Rp2.500 di tingkat distributor dan Rp10.000 di tingkat pengecer.

Adapun beras SPHP kemasan 5 kilogram memiliki selisih Rp5.000 antara harga pengambilan dari Gudang Bulog Sempidi sebesar Rp55.000 dan harga jual di tingkat pengecer sebesar Rp60.000.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas juga melakukan pengecekan lanjutan terhadap distributor CV Sumber Pangan guna menelusuri rantai pasok dan pembentukan harga.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Polda Bali dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran serta harga beras di pasaran sebagai langkah preventif untuk mendukung stabilitas pangan dan harga di wilayah Bali.